Belitung, Inspirasiberita | Rapat Paripurna VII masa persidangan kesatu DPRD Kabupaten Belitung, Jumat (25/10/2024) terjadi insiden menyangkut ketua DPRD Vina Cristyn Ferani.
Saat itu Vina Cristyn Ferani menolak interupsi yang diajuhkan oleh anggota DPRD dari fraksi Hanura, Hendra Pramono yang tidak diberikan hak konstitusinya untuk berbicara.
‘’Saya hadir di DPRD yang diutus dan diamanahkan masyarakat untuk berbicara, bukan untuk diam. Selama untuk kepentigan Belitung tetap akan saya suarakan,’’ kata Hendra Pramono.
Kejadian ini berawal saat sidang pemilihan pimpinan atau ketua komisi DPRD Kabupaten Belitung. Komisi I dan Komisi III sudah selesai yang dimenangkan oleh Suherman sebagai ketua komisi I dan Komisi III dimenangkan oleh Indrianto.
Namun dalam pelaksanakan pemilihan komisi yang masih berlangsung, terjadi deadlock dengan skor imbang tiga sama antara Hendra Pramono dari fraksi Hanura dan Iwan Saputra dari fraksi PDI Perjuangan dalam pemilihan calon ketua komisi II.
‘’Jumlah anggota komisi II itu –kan ada 7 orang, karena Budi Prasetyo sedang melaksanakan ibadah umrah, jadi tidak dapat hadir ke sidang paripurna dan dalam pemilihan ketua komisi,’’ ujarnya.
‘’Kita tidak mungkin menunggu orangnya (Budi Prasetyo -Red) datang. Ketika tidak hadir, tentu hak memilih dan dipilihnya gugur dengan sendirinya, jadi harusnya pemilihan harus dilanjutkan,’’ katanya lagi.
Sebagai anggota DPRD dua periode, Hendra sangat mengerti akar persoalannya, untuk itu Ia tidak ingin menghambat kinerja DPRD, dimana sebagai tempatnya mengabdi untuk masyarakat.
Untuk itu rencanaya, Hendra ingi. memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai calon ketua komisi II di forum Paripurna.
Namun saat ketika ketua DPRD yang memimpin jalannya sidang paripurna ingin melanjutkan dan membacakan ucapan melanjutkan sidang yang sempat diskorsing, Hendra Pramono meminta intrupsi, tetapi tidak sampai lima menit sidang dibuka, Vina langsung menutupnya dan tidak memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk melakukan intrupsi.
Kata Hendra, insiden ini bukan kali pertama terjadi, ‘’Kemaren juga begitu, bapak Hafrian Fajar (Jarwok) juga tidak dikasi kesempatan untuk intrupsi,’’ jelasnya.
Menurutnya, anggota dewan mempunyai hak institusi yang dilindungi undang-undang, apalagi di parlemen tugasnya untuk berbicara, lantas kenapa pimpinan DPRD tidak memberikan hak itu, padahal intrupsi tersebut, tujuannya untuk mengundurkan diri calon ketua komisi.
Seharunya Vina tidak langsung menutup sidang, tapi memberikan kesempatan anggotanya untuk melakukan musyawarah dalam menentukan ketua komisi II. Namun karena Vina tidak memberikan hak tersebut dan langsung memutuskan menutup sidang, terjadilah keributan.
Lebih lanjut ia mengatakan, alasan Vina tidak memberikan intrupsi kepada anggotanya merupkan arogansi pimpinan, padahal seharusnya semua intrupsi anggota harus diakomodir, sehingga Hendra menganggap Vina tidak sedang memimpin anggota sidang dan anggotanya, tapi lebih kepada, seperti memimpin sebuah perusahaan.
‘’Ini DPRD Kabupaten Belitung, kami bukan anak buah disini, kami diutus masyarakat dengan fraksi masing-masing, tapi hari ini kami dikebiri dari pimpinan yang arogansi. Jadi kami dari fraksi Hanura akan menyurati mosi tidak percaya kepada Pimpinan DPRD karena hak kami tidak diberikan,’’ pungkasnya.
Redaksi