Kebun Sawit Milik Sakku Di Fokuskan Bareskrim Polri

banner 468x60

Belitung, Inspirasiberita | Bareskrim Polri melakukan penyelidikan lahan milik Sakku, seorang pengusaha perkebunan kepala sawit di Telok Dalam, Desa Juru Seberang, Tanjungpandan.

Hal itu dikatakan oleh KPHL Belantu Mendanau, Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, Dedy Ilhamsyah, Senin (16/12/2024) di kantornya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Perkebunan kepala sawit milik Sakku yang difokuskan oleh Barekrim Polri terhadap penanaman di lahan baru seluas 6 – 8 hektar di atas tahun 2020 setelah Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ada dua kebunnya itu, satunya batangnya sudah besar masuk juga dalam kawasan, tapi ditanam sudah lama, dibawah tahun 2020. Satunya itu, yang baru dia tanam, itu yang sedang diburu Mabes Polri,” kata Dedy.

Belum diketahui secara pasti, perkebunam milik saku dibawah tahun 2020 tersebut ditanam pada tahun berapa, yang pasti pengusaha tersebut masih merujuk ke peta 357 peta tata batas di bawah tahun 2012.

Hanya saja peta tersebut tidak berlaku, karena tidak jadi diterbitkan, sebab antara peta yang dibuat oleh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Peta yang dibuat oleh Kabupaten Belitung tidak sama.

“Saat itu kalau kita lihat di peta Provinsi, sawit Sakku yang sudah besar sekarang masuk dalam kawasan. Tapi kalau di peta yang dibuat Kabupaten disaat yang sama gak sinkron, makanya gak jadi di sahkan,” ujarnya.

Peta yang dipakai saat ini oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah peta Provinsi Babel SK 798 tahun 2012 dan peta 6614 tahun 2021, setelah undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan.

“Jadi saat ini kami juga sedang mengecek data itu, apakah Sakku ini nanam sawit itu di atas tahun 2012 atau dibawah tahun 2012, kalau dia pakai peta 798 berarti umurnya sudah belasan tahun, tapi tetap masuk dalam kawasan,” jelasnya.

Namun sekarang, yang sedang di dalami oleh Bareskrim Polri bukan sawit yang sudah besar, melainkan penanaman baru yang dilakukan oleh Sakku setelah Undang-undang Cipta Kerja disahkan dan merujuk pada peta 6614 tahun 2021.

“Jadi yang dikejar dari Mabes itu (peta) 6614,” katanya lagi.

Ia mengatakan ada sekitar 6 sampai 8 hektar sawit milik Sakku yang ditanam tahun 2020 ke atas. Awalnya sudah pernah ditegur agar tidak melakukan pembabatan hutan. Namun tetap dilakukan Sakku untuk melakukan penanaman.

“Di penanaman sawit baru itu masuk semua dalam kawasa. Itu lah yang di fokuskan dari Mabes Polri saat ini,” pungkasnya. (Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *