Belitung, Inspirasiberita | Bawaslu Belitung cegah aksi pembagian sembako yang dibagikan oleh salah satu tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Belitung.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Belitung, Heikal Fackar mengatakan, lokasi pembagian sembako tersebut berlangsung di Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan, Rabu (13/11).
Sembako yang dibagikan oleh salah satu tim paslon berupa gula pasir sebanyak 2 Kg yang disisipkan stiker paslon. “Aksi tersebut langsung dicegah karena diketahui oleh pengawas kami,” kata Heikal.
Menururnya, memberikan sembako pada pelaksanaan Pilkada 2024 bisa dikenakan sanksi pidana, sebab pembagian sembako dinilai menjadi salah satu bagian yang menjurus kepada money politik.
Sanksi tersebut tidak hanya berlaku kepada pemberi, tapi juga pemilih yang sengaja menerima sembako atau materi lainnya, bisa dikenakan sanksi pidana yang sama.
Untuk itu, Ia menyarankan kepada masyarakat untuk menolak pemberikan sembako oleh paslon atau tim paslon. Bila masih menerimanya maka bisa berujung kepada tindak pidana.
Sanksi pidana tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta – 1 miliar.
Adapun tindak lanjut atas kejadian yang dilakukan oleh salah satu tim paslon tersebut, lanjut Heikal pihaknya akan segera menyampaikan imbauan secara tertulis kepada pasangan calon yang bersangkutan guna tidak mengulangi kegiatan yang berbaku pidana.
“Pelaku yang membagikan sembako tadi juga sudah diingatkan kembali oleh petugas pengawas untuk tidak melakukan kegiatan yang sama,” katanya.
Apabila kegiatan pembagian sembako tersebut terulang kembali, maka akan dijadikan temuan pelanggaran, dan peringatan itu merupakan peringatan terakhir yang diberikan Bawaslu kepada tim dan paslon.
“Kami mengingatkan kepada tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung lainnya agar tidak melakukan tindakan semacam ini, karena Bawaslu dan jajaran adhock terus berjalan dan mengawasi seluruh kegiatan kampanye dilakukan paslon,” pungkasnya.
Simak berita pilihan kami langsung di media online Inspirasiberita atau cukup klik Facebook -nya Inspirasi Berita yang selalu menampilkan berita tepercaya. . .