Belitung, Inspirasiberita | Sorang pengusaha perkebunan kelapa sawit asal Kabupaten Belitung dipanggil oleh Subdit III, Unit Tipidter Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan.
Sorang pengusaha perkebunan kelapa sawit asal Belitung itu bernama Sakku, sekaligus bos timah di Kabupaten Belitung.
Rencana pemeriksaan Sakku berdasarkan surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Bareskrim Polri terkiat lahan perkebunan kepala sawit yang berada di kawasan hutan lindung di Telok Dalam, Desa Juru Seberang, Tanjungpandan, Belitung.
Saat dikonfirmasi, hal itu dibenarkan oleh Sakku, bahwa ia sudah diberikan surat pemanggilan pemeriksaan oleh Mabes Polri terkait perkebun sawitnya masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Iya dari Mabes Polri memang pernah datang kesini, sudah diberikan surat pemanggilan,” kata Sakku saat dikonfirmasi Inspirasiberita di kediamannya di Jalan Pegantungan, Desa Sungai Samak, Minggu (15/12/2024).
Sakku mengaku ada 6 hektar lahan kebun miliknya masuk dalam kawasan hutan lindung. Hanya saja, lahan sawit yang ia di lahan tersebut, dulunya tidak masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Jadi lahan itu dulunya pindahan. Tahun 2021 sebenarnya baru pindah (Menjadi Kawasan Hutan Lindung), baru ada patok, permukiman kita ini saja HL kalau dihitung HL, kantor desa kita HL,” ujarnya
Dikabarkan bahwa Sakku pernah dilakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan di salah satu tempat di Tanjungpandan oleh Subdit III, Unit Tipidter Bareskrim Polri pada minggu kedua sejak kedatangan Barskrim Polri pada 4 November 2024 lalu.
Namun Sakku membentah atas pemeriksaan tersebut. “Cuma pemanggilan, lewat surat pemanggilan,” ujarnya, namu ia tidak ingin menyebutkan kapan waktu dan tanggal pemanggilan terhadap dirinya dan akan tetap koperatif menjalankan pemanggilan oleh Bareskrim Polri.
Seperti yang diketahu bahwa ada Sakku merupakan salah satu dari beberapa pengusaha perkebunan kepala sawit yang ada di Belitung dilayangkan surat pemanggilan oleh Bareskrim Polri.
Sejumlah pengusaha ini dilakukan pemanggilan ke Bareskrim Polri setelah Subdit III Unit Tipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL).
Penyelidikan itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam rangka menindaklanjuti 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Subdit III, Unit Tipidter Bareskrim Polri mulai datang ke Belitung dan melakukan penyelidikan terhadap beberapa perkebunan tersebut sejak tanggal 4 November 2024 lalu.
Tim bentukan Mabes Polri datang ke Belitung sejak 4 November 2024 lalu. Sejauh ini sudah tiga kali turun ke daerah Belitung. Dua kali melakukan pengecekan ke lapangan.
Setelah melakukan penyilidikan di lapangan, ditemukan beberapa perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan HP dan HL, yang diketahui milik pengusaha asal Belitung. (Tim)