Belitung, Inspirasiberita | Pelaku pembobol sebuah rumah warga di Tanjungpandan, Belitung diciduk Satreskrim Polres Belitung saat sedang asik bermain game ketangkasan.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fatah Meilana mengatakan, pelaku itu bernama Tio Hok Lip alias Alip (57) warga Desa Air Saga, Tanjungpandan.
Pelaku tersebut membobol rumah warga bernama Tjan Candra yang terletak di perumahan permai Desa Air Saga, pada, Minggu (20/10/2024) dengan cara memanjat dari pintu gerasi mobil.
Baca juga: Penampung Pasir Timah Ilegal Di Simpang Pesak Menjamur
Palaku melakukan pencurian dengan cara masuk lewat pintu belakang garasi mobil dan memanjat pintu garasi mobil, lalu masuk menuju ruangan tamu dengan cara merusak gembok pintu tralis yang ada di ruang tamu.
“Pelaku masuk ke dalam ruangan, karena pintu ruang tamu di halang lemari, pelaku tidak bisa membuka pintu,” ujarnya
Selanjutnya, pelaku keluar dari ruang tamu lewat ruangan garasi mobil, karena korban memiliki dua rumah yang bersebelahan, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah tersebut melalui pintu dapur dengan cara dirusak.
“Pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban yang satunya lagi lewat pintu dapur, dia mengambil sepasang anting emas, kalung, liontin dan logam mulia,” katanya lagi.
Selain itu pelaku juga mengambil uang korban yang tersimpan di dalam tas istrinya sebesar Rp. 1.000.000. Tidak sampai disitu Alip juga membobol lemari dan mengambil uang yang tersimpan di dalam paper bag sebesar Rp. 2.550.000.
Selain itu, Alip kemudian mengambil uang di dalam dompet warna merah yang di perkirakan uang tersimpan sekitar Rp. 12.000.000.
Mengetahui rumahnya sudah dibobol maling, korban Tjan Candra langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Belitung pada hari Senin 21 Oktober 2024.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung langsung bergegas melakukan penelusuran terhadap pelaku Alip.
Saat dilakukan penelusuran dan pengintaian, pada Rabu (23/10) sekitar pukul 20.45 Wib pelaku berhasil diamankan.
“Unit Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku saat sedang di Dragon Zone,’’ jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan total keseluruh sebesar Rp. 18.550.000, sehingga melaporkan kejadian ini untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Saat ini barang bukti sudah diamankan di Polres Belitung dan pelaku sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Tim)