Belitung, Inspirasiberita | Ketua DPRD Kabupaten Belitung Vina Cristyn Ferani tidak memberikan hak anggotanya untuk melakukan intrupsi.
Ketua Pansus tata tertib DPRD Kabupaten Belitung, Suherman menilai, Vina sudah menyalahi aturan tata tertib DPRD yang baru saja disahkan.
Setiap anggota DPRD harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat. Dengan dibatsinya untuk melakukan intrupsi dalam sidang paripurna, artinya ada tatip yang dilanggar Vina Cristyn Ferani.
Padahal anggota DPRD, Hendra Pramono dalam intruksinya yang tidak digubris oleh Vina ingin menyampaikan berkaitan deadlock –nya pemilihan ketua Komisi II antara Hendra Pramono dari fraksi Hanura dengan Iwan Saputra dari Fraksi PDI Perjuangan.
‘’Kita menyayangkan sikap pemimpin yang arogan tidak mengakomodir suara dari nggota DPR,” kata Suherman, Jumat (25/10/2024).
Menurutnya hal itu sangat bertentangan dengan tata tertip DPRD, karena setiap orang berhak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam tatip.
“Tolong dicatat, bahwa saya paham betul isi tatip tersebut, setiap anggota DPRD mempunyai hak yang sama dalam menyampaikan pendapat,’’ pungkasnya
Tambahnya, begitu ada pemimpin yang membatasi hak konstitusi untuk berbicara, hal itu sangat merugikan anggota DPRD yang mewakili masyarakat Belitung.
Redaksi