Belitung, Inspirasiberita | Ketua Yayasan Peduli Masyarakat Belitung, Teguh Trinanda, SH laporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon Isyak Meroie – Masdar Nawawi kepada Bawaslu Belitung.
Ada tiga jenis dugaan pelanggaran yang dilaporkan diantaranya pelanggaran etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu yang berasal dari temuan atau laporanĀ berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Laporan tersebut sudah disampaikan, Sabtu (30/11/2024) ke Bawaslu Belitung, lengkap dengan melampirkan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon 02.
“Detail waktu, tempat kejadian perkara, dan uraian kejadian semuanya sudah kami sampaikan secara lengkap dalam laporan resmi yang telah disiapkan oleh Tim Pengacara Wandi, SH,” ujarnya.
Pertama: paslon 02 diduga telah mempublikasikan berita bohong atau hoax dari hasil lembaga survei yang mengatasnamakan Litbang Kompas, dan terindikasi adanya dugaan telah melakukan kebohongan publik, sehingga bisa diancam pidana.
Kedua: Kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasal 492 UU Pemilu. “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud berupa iklan media massa cetak, media massa elektronik, internet, dan rapat umum. Kampanye yang dimaksud yaitu terkait adanya aktifitas pemasangan baleho paslon 02 pada saat masa tenang, memuat gambar pasangan berikut nama lengkap dan keterang kata ‘DUA’ yang bisa dianggap merujuk pada ‘nomor urut paslon 02’. Sehingga baleho paslon 02 tersebut dilakukan tindakan tegas oleh BAWASLU yaitu tindakan pencopotan langsung.
Ketiga: Polisi membubarkan kerumunan warga di posko pemenangan kandidat Bupati dan Wakil Bupati Belitung paslon 02 di Jalan Madura, Kelurahan Kampong Damai, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Selasa, 26 November 2024 siang.
Pembubaran ini dilakukan lantaran keramaian ini dinilai mengganggu kondusifitas Belitung di masa tenang sehari menjelang hari pencoblosan Pilkada Belitung 2024.
Saat itu selain kepolisian, hadir juga dari pihak kejaksaan “Kapolres juga hadir. Jangan sampai mengganggu proses masa tenang dengan kegaduhan masyarakat yang mendatangi posko ini. Maka sudah dicegah dengan membubarkan masyarakat yang berkumpul diposko paslon 02.
“Jadi secara de facto, kalau sampai pihak Polres Belitung datang dan membubarkan, maka itu berarti kegiatan tersebut jelas tidak ada izin dan telah melanggar kamtibmas yang membuat kegaduhan di masa tenang,” pungkasnya. (Tim)