Belitung, Inspirasiberita | Daerah – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Foresta Lestari Dwikarya, yang terletak di Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, di duga telah melakukan penanaman sawit di luar dari Hak Guna Usaha (HGU) yang di milikinya.
Hal ini diungkapkan oleh Martoni selaku koordinator lapangan (Korlap-red), saat melakukan orasi di halaman Kantor Bupati Belitung, Kamis (20/07/2023) kemarin, usai rapat bersama.
“Jadi dalam hal ini, apabila dia masih bicara peraturan terus, peraturan terus. Kita juga punya aturan,betul tidak. Tadi kesepakatan kita di dalam, kami harap kepada bapak Bupati atau yang mewakili, Pak Ketua DPR, Pak Kapolres, Pak Dandim, dari Dinas Pertanian, dalam hal ini usut tuntas perusahaan Foresta,” ujar Martoni di hadapan massa, Kamis (20/07/2023).
Menurut Martoni, jika pihak perusahaan dilakukan pemeriksaan, barulah peraturan bisa ditegakkan. Dimana, perusahaan tersebut jika melanggar aturan mestinya diberikan sanksi setegas-tegasnya. Aparat penegak hukum mestinya tidak menutup mata terhadap tindakan dari perusahaan ini.
“Jadi kita sama-sama tahu perusahaan Foresta yang sebenarnya, seperti apa dan bagaimana. Karena, sama-sama kita ketahui perusahaan Foresta melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di luar HGU,” sebutnya lagi.