Panji Gumilang Tersangka, Dijerat Penyidik Dengan Pasal Berlapis

Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, pendiri pondok pesanteren Al-Zaytun/net.

Jakarta, Inspirasiberita | NasionalAbdussalam Rasyidi Panji Gumilang, pendiri yayasan pondok pesantren Al-Zaytun yang banyak menimbulkan kontroversial dalam menyampaikan ajaran islam, kini Selasa (01/08/2023) telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan kasus tindak pidana penistaan agama.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan kurang lebih selama 4 jam dari pukul 15:00 – 19:30 Wib, kemudian dilakukan gelar perkara oleh penyidik dan didampingi langsung dari Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik. Dimana akhirnya Bareskrim Polri meningkatkan status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun kurungan penjara. Selain itu, Panji Gumilang juga dijerat pasal berlapis terkait dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 156 KUHP.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agamam,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjend Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Selasa (01/08/2023) kemarin.

Penetapan tersangka Panji Gumilang ini juga setelah melalui rangkaian yang cukup panjang, dimana penyidik Bareskrim Polri sebelumnya, juga telah melakukan pemeriksan terhadap 40 orang saksi dan 17 saksi ahli melalui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dan penyidik juga telah mengantongi alat bukti lainnya sebagai pendukung. Mulai dari hasil uji labfor, dan juga fatwa MUI.

Usai ditetapkannya Panji Gumilang mejadi tersangka, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan tersangka. Kemudian penyidik memiliki 1×24 jam untuk memutuskan perkembangan terhadap status penahanan terhadap Panji Gumilang.

“Usai penetapan tersangka, pada pukul 21:15 Wib, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapaan tersangka. Penyidik masih mempunyai 1×24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk selanjutnya kita lihat perkembangan,” pungkas Djuhandhani. (d9)


Ikuti terus berita terupdate dari Inspirasiberita, dan jangan lupa mengikuti fanpage facebook kami juga Instagram kami agar tidak ketinggalan berita-berita terbaru kami. Dan tidak juga ketinggalan tiktok dan kini berita terupdate kami sudah terangkum di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *