Jakarta, Inspirasiberita | Nasional – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin dilakukan penahan oleh Kejaksan Agung RI, setelah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Eks Dirjen Minerba ESDM itu terlihat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung RI, sekira pukul 17:53 Wib, Rabu (09/08/2023). Saat keluar dari Gedung Bundar, Ridwan terpantau menggunakan jaket pink yang merupakan jaket tahanan Kejaksaan.
Dari keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumadana menjelaskan, Ridwan Djamaluddin ditahan terkait perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Selain itu, Kejaksaan Agung RI juga menahan seseorang yang diduga bertindak selaku Koordinator RKAB yaitu HJ.
“Ini terkait dengan perkara di Kejati Sulawesi Tenggara,yang sampai saat ini sudah menetapkan sepuluh orang tersangka. Yang hari ini kita tetapkan dua orang tersangka atas nama tersangka RJ yaitu selaku Mantan Dirjen Minerba di Kementerian ESDM dan yang kedua atas nama HJ selaku Koordinator RKAB di Kementerian ESDM,” Jelas Ketut Sumadana dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (09/08/2023).
Dalam kasus ini, tersangka memproses penerbitan RKAB ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam RKAB tahun 2022 itu tersangka mencantumkan 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lainnya di sekitar Blok Mandiodo.
“Jadi, dua-duanya dari Kementerian ESDM di mana peran yang bersangkutan adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp 5,7 triliun,” ungkapnya.
Mantan Dirjen Minerba di Kementerian ESDM itu tidak hanya mengenakan rompi pink saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung RI, Ridwan Djamaluddin juga diborgol dan dikawal dua petugas dari Kejaksaan Agung RI. (Red)
Ikuti terus berita terupdate dari Inspirasiberita, dan jangan lupa mengikuti fanpage facebook kami juga Instagram kami agar tidak ketinggalan berita-berita terbaru kami. Dan tidak juga ketinggalan tiktok dan kini berita terupdate kami sudah terangkum di Google News