* Rugikan Keuangan Negara Rp 1 Milyar Lebih
* Tersangka Langsung Dijebloskan ke Lapas Cerucuk
Belitung, Inspirasiberita | Daerah – Akhirnya setelah sekian lama Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuahan Tanjung Batu Belitung Indonesia (PT PTBBI) Tahun Anggaran 2005/2019, Rabu (23/08/2023).
Dalam kasus dugaan korupsi pernyertaan modal ini, Kejari Belitung menetapkan dan langsung melakukan penahanan terhadap dua orang yang berwenang dalam pengelolahan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di PT PTBBI itu. Dua orang itu ialah IR (58) dan YH (40).
“Penetapan dan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitong Indonesia tahun anggaran 2005 sampai dengan 2019 atas nama tersangka IR dan tersangka YH,” ujar Kasi Intelegen Kejari Belitung, Riki Guswandri dalam pers rilisnya, Rabu (23/08/2023).
Kedua tersangka yang dilakukan penahanan oleh Kejari Belitung ini, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam biaya penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 5 milyar dan pihak swasta sebesar Rp 250 juta.
“Tersangka IR selaku direktur utama dan YH selaku direktur operasional di PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitong Indonesia, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah,” jelasnya.