PT Timah Tbk MoU Dengan Polda Babel Dalam Pengaman Obvitnas

Kapolda Babel Irjen Pol Drs Yan Sultra sepakati kerja sama dengan Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal/Ist.doc

Bacaan Lainnya

* Kerja sama Untuk Tingkatkan Hasil Produksi

* Biji Timah Dari IUP Sering Diselewengkan

Belitung, Inspirasiberita | Daerah – Baru-baru ini PT Timah Tbk melalui Direktur Utama, Ahmad Dani Virsal melalukan tanda tangan kerjasama Adendum Naskah Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Drs Yan Sultra dalam perihal pengamanan dan penegakan hukum pada Objek Vital Nasional (Obvitnas) PT Timah Tbk serta anak perusahaannya, pada Rabu (30/08/2023) lalu.

Dirut PT Timah Tbk, Ahmad Dani Virsal dalam acara MoU tersebut mengucapkan terima kasih terhadap Kapolda Bangka Belitung yang langsung merespon dan hadir dalam penanda tanganan kerja sama untuk membantu PT Timah Tbk dalam pengamanan Obvitnas yang di miliki oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kini dipimpin olehnya itu.

“Terima kasih Polda Babel yang hari ini hadir telah hadir untuk penandatangan kerja sama mengamankan wilayah IUP PT Timah baik di laut maupun di darat,” ujar pria yang akrab disapa Dani itu.

Menurut Dani, saat ini dirinya akan memaksimalkan pendapatan negara melalui perusahaan BUMN yang kini ia jalankan. Seluruh wilayah IUP PT Timah Tbk yang ada di Bangka Belitung akan sesegera mungkin dioperasikan agar bisa meningkatkan produksi biji timah yang menurun drastis dari tahun 2019 lalu.

“Hampir seluruh wilayah kita operasikan dari utara sampai selatan. Seluruh wilayah potensi akan kita upayakan untuk bekerja semaksimal mungkin. Termasuk wilayah baru dengan tujuan untuk meningkatkan manfaat bagi bangsa, negara dan masyarakat,” lanjutnya.

Dengan adanya penanda tanganan kerja sama in, ia berharap bisa dapat membantu meningkatkan produksi biji timah. “Mudah mudahan kerja sama ini bisa membuat produksi PT Timah Tbk lebih baik lagi, tentunya dengan dukungan Polda Babel,” harapnya.

Sementara itu, Kapolda Babel Irjen Pol Drs Yan Sultra sangat antusias sekali dalam membantu mengamankan Obvitnas milik PT Timah Tbk yang mana nantinya dengan kerja sama ini bisa mengembalikan produksi PT Timah Tbk seperti dimasa kejayaannya.

“Melalui addendum ini kita terus meningkatkan kerja sama. Terutama membantu PT Timah Tbk dalam hal pengamanan dan peningkatan produksi. Dari awal kita berkomitmen untuk membantu agar PT Timah Tbk  dapat eksis kembali dan produksi tetap naik,” kata Irjen Pol Drs Yan Sultra.

Dengan adanya penanda tangan kerja sama ini, Polda Babel akan lebih berupaya melakukan pengamanan agar bisa mendukung produksi biji timah lebih maksimal

“Dengan kerja sama ini pengamanan lebih intens dan kita akan koreksi apa yang menjadi kekurangan. Karena kami punya komitmen untuk betul-betul mem-backup PT Timah Tbk ini sehingga hal-hal yang menjadi kekurangan dalam pengamanan bisa terbackup,” jelasnya.

Kapolda Babel pun menyampaikan terkait maraknya  pertambangan illegal yang bisa merugikan negara khususnya PT Timah Tbk yang menjadi ujung tombak pertambangan timah negara.

“Kita lihat maraknya tambang illegal, tidak menutup kemungkinan itu akan merambat ke PT Timah Tbk. Dengan adanya adendum ini, kita kedepanya akan lebih baik lagi. Ini menjadi salah satu upaya kita untuk perbaikan dalam pengamanan konsesi PT Timah Tbk. Mudah-mudahan produksi lebih baik lagi,” imbuhnya.

Bijih Timah Dari IUP PT Timah Tbk Diselewengkan Penambang Ke Pembeli Swasta

Hal-hal yang dapat merugikan negara khususnya perusahaan PT Timah Tbk yaitu penyelewengan biji timah dari para oknum penambang nakal yang bekerja di wilayah IUP milik PT Timah Tbk, namun sebagian hasilnya dijual kepada kolektor-kolektor liar dan illegal.

Seperti halnya yang terjadi di wilayah pertambangan IUP milik PT Timah Tbk di Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung. Yang mana, redaksi media ini mendapatkan kabar dari sumber yang patut di percaya.

Pada Rabu (30/08/2023) malam, satpam PT Timah telah menangkap basah oknum penambang nakal yang sebagian hasil tambangnya hendak dibawah keluar dan tidak dikirimkan ke pos milik PT Timah Tbk yang berada di wilayah Kecamatan Membalong.

“Itu ada penambang yang bekerja di IUP PT Timah ditangkap, lantaran hendak membawa sebagian hasilnya keluar. Mereka bekerja di siang hari dan hanya menyetorkan sedikit timahnya ke pos timah. Kemudian di malam hari mereka melakukan pencucian lagi hasil timahnya dan hendak dijual keluar,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

“Padahal beberapa satpam sudah melakukan pengintaian,  dan kemudian oknum penambangnya ditangkap,” lanjutnya.

Hal ini menurut sumber sudah dilaporkan oleh satpam PT Timah Tbk kepada atasannya Kepala Unit Produksi Belitung Sigit Prabowo, yang kemudian saat ini akan dilakukan penindakan olehnya.

“Saat ini sedang kumpul di Pos Timah yang ada di Desa Bantan, ada Ka Unit, Kabid PAM juga. Coba tanyakan kesana saja ya,” kata sumber.

Saat dikunjungi wartawan ini di Pos PT Timah Tbk Desa Bantan Kecamatan Membalong, Sigit Prabowo sempat mengelak terkait kejadian tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan kejadian di Kabupaten Belitung Timur, dan sudah sering terjadi.

Namun, dengan sedikit desakan pertanyaan yang dilayangkan wartawan, akhirnya Sigit pun membeberkan dan membenarkan kejadian tersebut. Ia pun mengatakan jika perihal ini tengah dilakukan penyelidikikan. Yang mana, ia akan turun langsung melakukan pengecekan kelokasi tersebut.

“PT Timah ini kan mengedepankan hubungan masyarakat, bagaimana menciptakan kondisi yang kondusif. Masyarakat kita berikan kesempatan melakukan penambangan untuk menjadi mitra penambangan PT Timah, tentunya dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh PT Timah. Salah satunya adalah komitmen untuk setiap produksi yang di IUP dari tambangnya wajib dikirim ke PT Timah semua, tanpa ada tawar menawar,’ ujar Sigit Prabowo kepada Inspirasiberita.

Namun, kali ini didapati oknum penambang yang nakal dan tidak berkomitmen pada persyaratan yang telah disepakati. Yang mana telah disebutkan, jika hasil tambang harus dikirimkan kepada PT Timah Tbk. Jika tidak, akan dilakukan tindakan tegas.

“Tetapi dalam prakteknya, mungkin karena ad aiming-iming diluar. Kita akui, di luar lebih menarik mungkin bagi mereka, tapikan kita harus kembali ke komitmen awal, syarat awal tadi, timah harus ke PT Timah. Kedapatan kita, dia tidak komitmen, akan kami lakukan peringatan tegas,” katanya.

Dalam perihal ini, Sigit tidak akan melakukan tawar menawar dengan para penambang, ia akan tetap pada peraturan yang ada di PT Timah Tbk, dan akan mencabut perizinan yang telah diberikan kepada penambang, dan memerintahkan untuk segera membongkar peralatan tambang bagi oknum yang tidak berkomitmen.

“Kalau memang terbukti membawa timah keluar  blok tambang itu, kita akan cabut SPKnya, cabut izinnya, dan kita suruh angkat. Tidak ada tawar menawar pokoknya dalam hal itu,” tegasnya.

“Namun kami ada step-stepnya, ada indikasi itu kita kasih peringatan dulu, ada teguran satu, teguran tertulis dua, dan ketiga. Jika tidak bisa ya udah, kita suruh minggir, kecuali tadi tertangkap bawa timah keluar tidak ada ampun langsung kita tindak, kita cabut izinnya,” paparnya.

Terkait dengan kejadian di blok milik PT Timah Tbk yang ada di kecamatan Membalong saat ia tengah melakukan penyelidikan, jika terbukti memiliki niat untuk melakukan penyelewengan biji timah yang dihasilkan dari IUP milik PT Timah, ia tidak akan memberikan toleransi.

“Kalau untuk Membalong itu, nanti kami selidiki dulu, kalau memang ada niat kearah sana untuk tidak komitmen, tidak menyetorkan bijinya ke PT Timah, kita angkut dan kita stop. Ini untuk semua penambang mitra timah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, jika hasil produksi PT Timah Tbk pada tahun 2019 tercatat sebanyak 76.101 ton. Dan pada tahun 2022 mengalami penurunan drastis yang hanya tercatat memproduksi 20.000 ton dari 35 sampai 40 ribu ton dari rata-rata produksi per tahun.

Yang mana, diperkirakan dalam hal ini mengakibatkan kerugian pada PT Timah Tbk sebesar Rp 2,5 Triliun per tahun. Patut diduga, salah satu penyebabnya merupakan penyelewengan biji timah yang dijual kepada kolektor semelter swasta, yang melakukan pembelian timah dengan bebas yang bukan dari hasil IUP-nya. (Doi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *