Kejari Belitung Geledah Kantor Lurah dan Rumah Warga Dalam Kasus Tipikor Lapangan Bola

Penyidik Kejari Belitung Saat Melakukan Penggeledahan Kantor Lurah Paal Satu/IST.doc

Belitung, Inspirasiberita | Daerah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung melakukan penggeledahan di Kantor Kelurahan Paal Satu dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik lapangan bola (Porpas) seluas ± 8.236,725 meter persegi di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Senin (11/09/2023).

“Pada hari Senin tanggal 11 September 2023, tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung yang di pimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Anggoro Arif Wicaksono. telah melakukan penggeledahan di kantor Kelurahaan Paal Satu Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung,” ujar Kasi Intelegen Kejari Belitung, Riki Guswandri melalu pres rilisnya, Senin (11/09/2023).

Bacaan Lainnya

Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Anggoro Arif Wicaksono ini juga dilakukan di tiga tempat lainnya, hal ini sebagai langkah upaya mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di dalam kasus ini.

“Selain itu penyidik juga melakukan penggeledahan di 3 (tiga) tempat yang berbeda guna mencari alat bukti tambahan dan membuat terang suatu tindak pidana. Sehingga, dengan bukti yang ditemukan tersebut, penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat mempertanggung jawabkan perbuatan yang disangkakan,” jelas Riki Guswandri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *