Majelis Halim dari Pengadilan Negeri Belitung memberikan vonis 15 Tahun penjara kepada terdakwa Santo (26) kasus pembunuhan di sebuah gubuk Jalan Jawa Desa Cerucuk, pada Kamis (26/08/2021) kemarin
Headlines
Topik: VONIS PEMBUNUHAN
Akui Kesalahan Atas Perbuatannya, Peson Di Jatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Belitung melalui Majelis Hakim membacakan vonis terhadap kasus pembunuhan dengan Terdakwa yakni Darwin alias Peson (40), pada Kamis (26/08/2021) kemarin
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.