8,6 Ha Tanah Milik Heru Hidayat Di Belitung, Terpidana Kasus Korupsi Jiwasraya Kini Disita Eksekusi

Tim Pengendali Eksekusi Direktorat UHLBEE saat memasang plang sita eksekusi terhadap tanah Heru Hidayat/Ist.IB

Belitung, Inspirasiberita | Nasional – Masih ingat kasus korupsi PT Asurasi Jiwasraya dan PT ASABRI yang menelan kerugian negara hingga triliunan rupiah, dengan tersangka Heru Hidayat beberapa waktu lalu. Kini, harta kekayaannya juga direbut oleh negara untuk memenuhi pembayaran atas kerugian terhadap keuangan negara.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan  Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Heru Hidayat dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung  Nomor : PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Invertarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan  dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

Bacaan Lainnya

Dengan putusan dan surat perintah ini, Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) JAM PIDSUS Kejagung, melakukan penelusuran sejak 24 Mei hingga 26 Mei 2023. Kemudian telah ditemukan dua asset tersebut dan dilakukan sita  oleh eksekutor Kejari Jakarta Pusat, serta dipasangkan plang dilokasi tanah tersebut.

“Telah dilaksankan pengendalian eksekusi berupa penitipan asset hasil sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi Terpidana Heru Hidayat atas nama pemegang hak PT Belitung Indah Berseri,dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumadana, Jum’at (04/08/2023) kemarin.

Asset yang dilakukan sita eksekusi merupakan 13 SHGB bidang tanah dengan total luas 86.437 M2 yang terletak di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Beliitung, Provinsi Bangka Belitung. Asset tersebut kini dititipkan melalui Kepala Desa Keciput dan Kecamatan Sijuk.

“Terhadap asset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp 10.728.783.375.000,’ kata Ketut Sumadana.

Hadir dalam acara sita eksekusi dan pemasangan plang di lokasi Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada Direktorat UHLBEE Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH. MH, Kajari Belitung Lila Nasution, SH. M.Hum, Kakan Pertanahan ATR/BPN Belitung, Struktural Direktorat UHLBEE Farida aPuspita, SH MH, anggota Satgassus P3TPK, Jaksa Eksekutor  Kejari Jakarta Pusat, Camat Sijuk, Kades Keciput, dan Tokoh Masyarakat. (red)


Ikuti terus berita terupdate dari Inspirasiberita, dan jangan lupa mengikuti fanpage facebook kami juga Instagram kami agar tidak ketinggalan berita-berita terbaru kami. Dan tidak juga ketinggalan tiktok dan kini berita terupdate kami sudah terangkum di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *